
Alkisah datanglah seorang warga kepada sang khalifah, ia berkata: “qishashlah pembunuh ayah kami ini, hukumlah ia karna ia membunuh ayah kami!”. Lalu sang khalifah berkata: “Bertaqwalah kepada Allah, benarkah engkau membunuh ayahnya wahai anak muda?”. Dengan raut muka penuh penyesalan, sang pemuda menjawab “benar”, lalu sang khalifah kembali berkata: “ceritakanlah kejadiannya!”. Pemuda itupun memulai ceritanya.
Aku datang dari pedalaman yang jauh, kaumku memberiku amanah untuk menyelesaikan muamalah dikota ini. Saat sampai, kutambatkan untaku dikebun kurma lalu kutinggalkan. Begitu kembali, aku terkejut dan terpanah, aku melihat seorang lelaki tua menyembelih untaku dilahan kebunnya. Kejadian ini membuatku sangat marah, dan inilah yang menyebabkan sehingga aku membunuhnya.
Warga tadi berkata: “Wahai khalifah sang pemimpin ummat, engaku telah mendengar penjelasannya, banyak orang menjadi saksi kekejaman ini, tegakkanlah hukum”.
Sang khalifah berkata: “Sesungguhnya yang kalian tuntut adalah orang yang sholeh, pria baik budi ini membunuh ayahmu karna kemarahan sesaat, izinkan aku untuk memaafkannya, dan akulah yang akan membayar diyat atas meninggalnya ayahmu”.
Sang penuntut menjawab : “Maafkan aku wahai pemimpinku, aku sangat menyayangi ayahku, aku hanya ridho jika nyawa dibalas dengan jiwa”.
Sang pembunuh pun berkata : “Wahai sang khalifah, tegakkanlah hukum Allah, aku ridho pada ketentuan Allah, hanya saja izinkan aku menunaikan amanah dan kewajibanku dikota ini. Berilah aku waktu untuk menyelesaikannya, aku berjanji dengan nama Allah, tiga hari lagi, aku akan kembali untuk menjalani hukuman qhisas”.
Sang penggugat kembali berkata: “Tidak boleh begitu, kecuali ada penjaminnya”.
Si pembunuh berkata: “Aku tidak punya saudara dan kerabat dikota ini, wahai sang pemimpin, tolonglah aku, bagaimana nasibku jika aku meninggal dunia dalam keadaan melalaikan amanah”.
Lalu tiba-tiba ada seseorang yang mendekat kepada sang khalifah dan berkata: “Wahai sang pemimpin, akulah penjaminnya”.
Akhirnya sang khalifah memutuskan dan berkata : “Wahai anak muda, aku beri waktu tiga hari untuk menyelesaikan urusanmu”.
Namun, ketika tiba saat pelaksanaan hukuman, si pemuda tak kunjung datang, akhirnya si penjamin melangkah ke tempat eksekusi qishash. Tiba-tiba dari kejauhan nampak seseorang berlari kencang sampai hampir pingsan. Ternyata, sang pemuda yang tak ingkar janji.
Sesampainya ditempat eksekusi, si pembunuh meminta maaf kepada sang khalifah. Sang khalifah pun bertanya : “Demi Allah, sesungguhnya engkau bisa saja lari dari hukuman ini, tapi mengapa engkau berlari hingga kepayahan demi menjalankan hukuman mati?”.
Dengan nafas tersengal-sengal, si pemuda itu menjawab : “Aku berlari memenuhi hukumanku, agar tidak ada yang berkata dikalangan muslimin, tidak ada lagi seorang ksatria yang menepati janji”.
Lalu sang khalifah bertanya kepada sang penjamin: “Mengapa dirimu mau menjaminkan nyawamu kepada orang yang tak kau kenal?”.
Dan si penjamin pun menjawab: “Aku melakukan hal ini agar tidak ada yang berkata dikalangan kaum muslimin, tidak ada lagi rasa saling percaya”.
Lalu terdengar pekik takbir dari sang penuntut, Allahu Akbar, Allah dan kaum muslimin menjadi saksi, bahwa aku memaafkannya. Dengan rasa haru sang khalifah bertanya: “mengapa engkau mau memaafkannya?”.
Sang penuntut menjawab : “Aku memaafkannya agar tidak ada yang berkata dikalangan muslimin, tidak ada lagi rasa sayang dan saling memaafkan”.
Dalam kitab tafir as Sa’di menjelaskan bahwa hukuman qishash sejatinya mencegah terjadinya pembunuhan lanjutan. Qishash adalah sebuah bentuk peringatan, karna hukuman bagi pembunuh adalah dibunuh. Hal inilah yang menurut pendapat para ulama menjadi penjelas makna bahwa dalam qishash terdapat kelangsungan hidup bagimu.
Betapa Indahnya Qishash
Di antara nama-nama Allah Yang Mahaindah(al-Asmaul Husna) adalah al-Hakim. Nama ini menunjukkan bahwa Dialah Dzat yang memiliki hukum, Dialah yang menetapkan dan memutuskan, serta Dialah yang menetapkan segala sesuatu dengan sempurna dan penuh hikmah.
Di antara bukti keimanan kita terhadap nama Allah al-Hakim, kita meyakini bahwa semua hukum yang ditetapkan-Nya penuh dengan maslahat, kebaikan-kebaikan di dunia dan akhirat, dan diliputi hikmah yang sangat sempurna. Termasuk qishash, syariat ini penuh dengan hikmah, sebagian kecilnya diketahui oleh manusia dan banyak yang menjadi rahasia Allah Subhanahuwata’ala. Di antara hikmah-hikmah qishash adalah:
1. Dengan ditegakkannya qishash, masyarakat akan terjaga dari kejahatan. Sebab, hukuman ini mencegah setiap orang yang akan berbuat zalim dan menumpahkan darah orang lain. Dengan demikian, terjagalah kehidupan manusia dari pembunuhan. Allah Subhanahuwata’ala menyebutkan hikmah ini dalam firman-Nya,
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (al-Baqarah: 179)
2. Dengan qishash tegaklah keadilan, dan tertolonglah orang yang dizalimi, dengan memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas kepada pelaku sebagaimana yang diperlakukan terhadap korban. Allah Subhanahuwata’ala berfirman,
“Dan barang siapa dibunuh secara zalim, sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam embunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (al-Isra’: 33)
3. Qishash adalah kebaikan bagi pelaku kejahatan yang dengan ditegakkannya qishash atas dirinya, Allah Subhanahuwata’ala menjadikan hukuman tersebut sebagai kafarat (penghapus dosa) sehingga di akhirat tidak lagi dituntut, tentu saja jika dia seorang muslim.
Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah menerangkan, “Barang siapa berjumpa dengan Allah Subhanahuwata’ala dalam keadaan telah ditegakkan had di dunia atas dosa yang ia lakukan, had tersebut adalah kafarat (penebus dosanya), sebagaimana telah sahih berita dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Ushulus Sunnah)
Di antara hadits yang dimaksud oleh al-Imam Ahmad rahimahumullahadalah hadits Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu anhu , beliau berkata,
“Suatu hari kami bersama dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebuah majelis. Beliau bersabda,‘Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah Subhanahuwata’ala dengan sesuatu pun, tidak berzina, tidak mencuri, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah l selain dengan haq. Barang siapa di antara kalian yang menunaikannya, pahalanya ada pada Allah Subhanahuwata’ala, dan barangsiapa melanggar sebagiannya lalu dihukum (seperti qishash, potong tangan –pen) maka hukuman itu sebagai penghapus dosa baginya. (Adapun) barang siapa melanggarnya lalu Allah Subhanahuwata’ala menutupinya maka urusannya diserahkan kepada Allah .Jika Dia berkehendak, Dia mengampuninya, dan apabila Dia menghendaki,Dia akan mengazabnya’.” (Muttafaqun ‘alaihi dan ini lafadz al-Imam Muslim Subhanahuwata’ala)
Demikian pula hadits Khuzaimah bin Tsabitbradhiyallahu anhu , Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barang siapa melakukan dosa yang telah ditegakkan had atas dosa tersebut, itu menjadi penebus baginya.” (HR. al-Imam Ahmad [5/214—215]
4. Terwujudnya kemakmuran dan berkah bagi negeri yang menegakkan qishash atau had. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah rahimahumullah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Satu hukuman had yang ditegakkan dimuka bumi lebih baik bagi penduduk bum itu daripada hujan yang menimpa mereka empat puluh hari.” (HR. Ibnu Majah, 2/111, dinyatakan sahih oleh al-Albani dengan syawahidnya dalam ash-Shahihah, 1/461 no. 231)
Qishash Dan Aturannya
Di samping keindahan qishash yang tampak dalam hikmah-hikmahnya, syariat ini juga indah dari sisi aturan-aturannya. Qishash tidak sembarang diterapkan sebagaimana gambaran atau tuduhan orang-orang yang jahil. Qishash tidak sembrono tanpa aturan, tetapi ia adalah hukum Allah l yang mempunyai tatanan yang indah dan penuh kesempurnaan. Di antara aturannya, qishash tidak ditegakkan kecuali jika terpenuhi syaratsyaratnya. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Semua wali korban yang berhak menuntut qishash adalah mukallaf. Jika ada di antara mereka anak kecil atau orang gila, hak penuntutan qishash tidak bisa diwakilkan kepada walinya, karena qishash mengandung tujuan memuaskan/melegakan (keluarga korban) dengan pembalasan.
Dalam keadaan ini, pelaksanaan qishash wajib ditangguhkan dengan cara memenjarakan pelaku pembunuhan hingga anak kecil tersebut baligh atau orang gila tersebut sadar, untuk kemudian meminta pertimbangan mereka apakah qishash akan ditegakkan atau dimaafkan. Hal ini dilakukan oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu anhu yang memenjarakan Hudbah bin Khasyram dalam qishash, hingga anak korban baligh.
“Sesungguhnya Mu’awiyah memenjarakan Hudbah bin Khasyram dalam kasus qishash hingga anak korban mencapai umur baligh.” (Dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Irwaul Ghalil, 7/276)
Amalan Mu’awiyah bin Abi Sufyan c ini dilakukan di zaman para sahabat dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya, sehingga seakan-akan menjadi ijma’ di masa beliau. Apabila anak kecil atau orang gila keduanya membutuhkan nafkah dari para walinya, hanya wali orang gila saja yang boleh memberi pengampunan qishash kepada pembunuh dengan meminta diyat, karena orang gila tidak jelas kapan sembuhnya, berbeda dengan anak kecil.(al-Mulakhash al-Fiqh, 2/476)
2. Adanya kesepakatan dari para wali korban untuk ditegakkannya qishash dan tidak dimaafkan. Apabila sebagian mereka, walaupun hanya seorang memaafkan si pembunuh dari qishash, gugurlah qishash tersebut. (asy-Syarhul Mumti’, 14/38)
Dari Zaid bin Wahb al-Juhani, (DimasaUmar) seseorang membunuh istrinya. Umar memanggil tiga saudara wanita tersebut. Lalu salah seorang dari ketiganya memaafkan. Umar pun mengatakan, “Ambillah oleh kalian berdua 2/3 diyat, karena sungguh tidak ada lagi jalan untuk membunuhnya.” (Diriwayatkan al-Baihaqi dalam as- Sunan al-Kubra [8/60] dengansanad yang sahih)
3. Pelaksanaan qishash aman dari perilaku melampaui batas kepada selain pelaku pembunuhan, dengan dasar firman Allah Subhanahuwata’ala,
“Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya), selain dengan suatu (alasan) yang benar. Barangsiapa dibunuh secara zalim, sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahliwaris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (al-Isra’: 33)
Apabila qishash menyebabkan sikap melampaui batas, hal tersebut terlarang, sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Dengan demikian, apabila ada kasus wanita hamil akan diqishash misalnya, qishash tidak ditegakkan hingga ia melahirkan anaknya. Sebab, membunuh wanita tersebut dalam keadaan hamil akan menyebabkan kematian janinnya padahal janin tersebut tidak berdosa. Allah Subhanahuwata’ala berfirman,
“Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (al- An’am: 164)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda ditegakkannya rajam atas wanita al-Ghamidiyah karena ia dalam keadaan hamil. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah wanita ini menanti kelahiran anaknya dan menyusuinya hingga sang anak tidak lagi tergantung dengan susu ibunya.
Seorang wanita dari kabilah Ghamidiyah datang kepada Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,ia b erkata,“ WahaRi asulullah,s ungguh aku telah berzina maka (tegakkan rajam) untuk menyucikanku.” Namun, Rasul berpaling darinya (tidak membalas permohonannya), hingga keesokan hari ia berkata,“Wahai Rasulullah, kenapa engkau tolak aku , apakah engkau menolak aku sebagaimana engkau tolak Ma’iz? Demi Allah,aku telah hamil (yakni benar benar berzina).”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaksekarang, pergilah engkau hingga engkau melahirkan (kandunganmu).” Setelah melahirkan, datang sangwanita membawa bayi pada sebuah kain (yang digendongnya), ia berkata,“Ini anakku, aku telah melahirkannya.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pergilah, susui anakmu hingga engkau sapih.” Setelah menyapihnya, ia datang membawa anaknya yang sedang memegang sepotong roti.
Ia berkata, “Wahai Nabi Allah, aku telah menyapihnya dan ia sudah bisa memakan makanan.” Nabi lalu menyerahkan si anak kepada salah seorang muslimin. Setelah itu,beliau memerintahkan penggalian tanah dan memendam si wanita hingga dadanya, lantas memerintahkan manusia merajamnya.
Khalid bin Walid radhiyallahu anhu datang dan melempari kepala wanita itu dengan sebuah batu. Memancarlah darah ke wajah Khalid sehingga Khalidmencelanya. Nabi n mendengar celaan Khalid terhadap wanita tersebut. Beliau bersabda, “Tunggu, hai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, sungguh dia telah bertobat dengan sebuah tobat yang apabila dilakukan olepemungut pajak, tentu akan diampuni dosanya.” Selanjutnya, Nabi memerintahkann manusia menyalati dan menguburkan.(Shahih Muslim, bab “Orang yang Mengaku Berbuat Zina”, no. 3208)
Kisah yang sangat mengagumkan. Kesungguhan tobat seorang wanita, kesungguhan rasa takut kepada Allah Subhanahuwata’ala. Di sisi lain, kita saksikan kasih sayang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keindahan syariat Islam. Tidak sia-sia sang wanita menundukkan dirinya di hadapan syariat Allah Subhanahuwata’ala, Allah Subhanahuwata’la telah menerima tobatnya.
Hukum Islam Tidak Memandang Status Sosial
Hukum qishash dan hadd yang sangat indah dan dipenuhi maslahat, semakin tampak keindahannya dengan keadilan hukum Islam. Islam tidak membedakan penegakan hukum ini apakah diterapkan pada bangsawan atau orang biasa, hukuman Allah Subhanahuwata’ala berlaku atas seluruh umat.
Tidak seperti umat-umat terdahulu, hukum hanya diberlakukan bagi kaum lemah, adapun kaum bangsawan mereka kebal hukum. Hadits berikut menggambarkan dengan jelas betapa indah dan adilnya hukum Islam. Dari Urwah dari Aisyah radhiyallahu anha,
Kabilah Quraisy merasa sedih dengan perkara wanita Makhzumiyah yang terbukti telah mencuri (dan telah sampai urusannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ),mereka berkata, “Siapa kiranya yang menyampaikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita ini (agar mendapat keringanan dan tidak dipotong tangannya)?” Diantara mereka ada yang berkata, “Tidak ada yang berani selain Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Usamah lalu menyampaikannya kepada beliau. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apakah engkau hendak memberi syafaat pada salah satu hukum had A lah?”Beliau kemudian berdiri berpidato, “Sesungguhnyayang membinasakan umat sebelumkalian adalah apabila ada diantara orang-orang mulia mereka melakukan pencurian, mereka membiarkannya; dan apabila yang mencuri dari kalangan lemah, merekam enegakkanh ukumh ada tasnya.Demi Allah, seandainya Fathimah bintu Muhammad mencuri, sungguh aku akan potong tangannya.”
Aku datang dari pedalaman yang jauh, kaumku memberiku amanah untuk menyelesaikan muamalah dikota ini. Saat sampai, kutambatkan untaku dikebun kurma lalu kutinggalkan. Begitu kembali, aku terkejut dan terpanah, aku melihat seorang lelaki tua menyembelih untaku dilahan kebunnya. Kejadian ini membuatku sangat marah, dan inilah yang menyebabkan sehingga aku membunuhnya.
Warga tadi berkata: “Wahai khalifah sang pemimpin ummat, engaku telah mendengar penjelasannya, banyak orang menjadi saksi kekejaman ini, tegakkanlah hukum”.
Sang khalifah berkata: “Sesungguhnya yang kalian tuntut adalah orang yang sholeh, pria baik budi ini membunuh ayahmu karna kemarahan sesaat, izinkan aku untuk memaafkannya, dan akulah yang akan membayar diyat atas meninggalnya ayahmu”.
Sang penuntut menjawab : “Maafkan aku wahai pemimpinku, aku sangat menyayangi ayahku, aku hanya ridho jika nyawa dibalas dengan jiwa”.
Sang pembunuh pun berkata : “Wahai sang khalifah, tegakkanlah hukum Allah, aku ridho pada ketentuan Allah, hanya saja izinkan aku menunaikan amanah dan kewajibanku dikota ini. Berilah aku waktu untuk menyelesaikannya, aku berjanji dengan nama Allah, tiga hari lagi, aku akan kembali untuk menjalani hukuman qhisas”.
Sang penggugat kembali berkata: “Tidak boleh begitu, kecuali ada penjaminnya”.
Si pembunuh berkata: “Aku tidak punya saudara dan kerabat dikota ini, wahai sang pemimpin, tolonglah aku, bagaimana nasibku jika aku meninggal dunia dalam keadaan melalaikan amanah”.
Lalu tiba-tiba ada seseorang yang mendekat kepada sang khalifah dan berkata: “Wahai sang pemimpin, akulah penjaminnya”.
Akhirnya sang khalifah memutuskan dan berkata : “Wahai anak muda, aku beri waktu tiga hari untuk menyelesaikan urusanmu”.
Namun, ketika tiba saat pelaksanaan hukuman, si pemuda tak kunjung datang, akhirnya si penjamin melangkah ke tempat eksekusi qishash. Tiba-tiba dari kejauhan nampak seseorang berlari kencang sampai hampir pingsan. Ternyata, sang pemuda yang tak ingkar janji.
Sesampainya ditempat eksekusi, si pembunuh meminta maaf kepada sang khalifah. Sang khalifah pun bertanya : “Demi Allah, sesungguhnya engkau bisa saja lari dari hukuman ini, tapi mengapa engkau berlari hingga kepayahan demi menjalankan hukuman mati?”.
Dengan nafas tersengal-sengal, si pemuda itu menjawab : “Aku berlari memenuhi hukumanku, agar tidak ada yang berkata dikalangan muslimin, tidak ada lagi seorang ksatria yang menepati janji”.
Lalu sang khalifah bertanya kepada sang penjamin: “Mengapa dirimu mau menjaminkan nyawamu kepada orang yang tak kau kenal?”.
Dan si penjamin pun menjawab: “Aku melakukan hal ini agar tidak ada yang berkata dikalangan kaum muslimin, tidak ada lagi rasa saling percaya”.
Lalu terdengar pekik takbir dari sang penuntut, Allahu Akbar, Allah dan kaum muslimin menjadi saksi, bahwa aku memaafkannya. Dengan rasa haru sang khalifah bertanya: “mengapa engkau mau memaafkannya?”.
Sang penuntut menjawab : “Aku memaafkannya agar tidak ada yang berkata dikalangan muslimin, tidak ada lagi rasa sayang dan saling memaafkan”.
Dalam kitab tafir as Sa’di menjelaskan bahwa hukuman qishash sejatinya mencegah terjadinya pembunuhan lanjutan. Qishash adalah sebuah bentuk peringatan, karna hukuman bagi pembunuh adalah dibunuh. Hal inilah yang menurut pendapat para ulama menjadi penjelas makna bahwa dalam qishash terdapat kelangsungan hidup bagimu.
Betapa Indahnya Qishash
Di antara nama-nama Allah Yang Mahaindah(al-Asmaul Husna) adalah al-Hakim. Nama ini menunjukkan bahwa Dialah Dzat yang memiliki hukum, Dialah yang menetapkan dan memutuskan, serta Dialah yang menetapkan segala sesuatu dengan sempurna dan penuh hikmah.
Di antara bukti keimanan kita terhadap nama Allah al-Hakim, kita meyakini bahwa semua hukum yang ditetapkan-Nya penuh dengan maslahat, kebaikan-kebaikan di dunia dan akhirat, dan diliputi hikmah yang sangat sempurna. Termasuk qishash, syariat ini penuh dengan hikmah, sebagian kecilnya diketahui oleh manusia dan banyak yang menjadi rahasia Allah Subhanahuwata’ala. Di antara hikmah-hikmah qishash adalah:
1. Dengan ditegakkannya qishash, masyarakat akan terjaga dari kejahatan. Sebab, hukuman ini mencegah setiap orang yang akan berbuat zalim dan menumpahkan darah orang lain. Dengan demikian, terjagalah kehidupan manusia dari pembunuhan. Allah Subhanahuwata’ala menyebutkan hikmah ini dalam firman-Nya,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (al-Baqarah: 179)
2. Dengan qishash tegaklah keadilan, dan tertolonglah orang yang dizalimi, dengan memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas kepada pelaku sebagaimana yang diperlakukan terhadap korban. Allah Subhanahuwata’ala berfirman,
وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا
“Dan barang siapa dibunuh secara zalim, sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam embunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (al-Isra’: 33)
3. Qishash adalah kebaikan bagi pelaku kejahatan yang dengan ditegakkannya qishash atas dirinya, Allah Subhanahuwata’ala menjadikan hukuman tersebut sebagai kafarat (penghapus dosa) sehingga di akhirat tidak lagi dituntut, tentu saja jika dia seorang muslim.
Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah menerangkan, “Barang siapa berjumpa dengan Allah Subhanahuwata’ala dalam keadaan telah ditegakkan had di dunia atas dosa yang ia lakukan, had tersebut adalah kafarat (penebus dosanya), sebagaimana telah sahih berita dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Ushulus Sunnah)
Di antara hadits yang dimaksud oleh al-Imam Ahmad rahimahumullahadalah hadits Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu anhu , beliau berkata,
فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللهِ وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَسَتَرَهُ اللهُ عَلَيْهِ فَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ إِنْ شَاءَ عَفَعَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ
“Suatu hari kami bersama dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebuah majelis. Beliau bersabda,‘Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah Subhanahuwata’ala dengan sesuatu pun, tidak berzina, tidak mencuri, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah l selain dengan haq. Barang siapa di antara kalian yang menunaikannya, pahalanya ada pada Allah Subhanahuwata’ala, dan barangsiapa melanggar sebagiannya lalu dihukum (seperti qishash, potong tangan –pen) maka hukuman itu sebagai penghapus dosa baginya. (Adapun) barang siapa melanggarnya lalu Allah Subhanahuwata’ala menutupinya maka urusannya diserahkan kepada Allah .Jika Dia berkehendak, Dia mengampuninya, dan apabila Dia menghendaki,Dia akan mengazabnya’.” (Muttafaqun ‘alaihi dan ini lafadz al-Imam Muslim Subhanahuwata’ala)
Demikian pula hadits Khuzaimah bin Tsabitbradhiyallahu anhu , Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَصَابَ ذَنْبًا أُقِيمَ عَلَيْهِ حَدُّ ذَلِكَ الذَّنْبِ فَهُوَ كَفَّارَتُهُ
“Barang siapa melakukan dosa yang telah ditegakkan had atas dosa tersebut, itu menjadi penebus baginya.” (HR. al-Imam Ahmad [5/214—215]
4. Terwujudnya kemakmuran dan berkah bagi negeri yang menegakkan qishash atau had. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah rahimahumullah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
حَدٌّ يُعْمَلُ بِهِ فِي الْأَرْضِ خَيْرٌ لِأَهْلِ الْأَرْضِ مِنْ أنَْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا
“Satu hukuman had yang ditegakkan dimuka bumi lebih baik bagi penduduk bum itu daripada hujan yang menimpa mereka empat puluh hari.” (HR. Ibnu Majah, 2/111, dinyatakan sahih oleh al-Albani dengan syawahidnya dalam ash-Shahihah, 1/461 no. 231)
Qishash Dan Aturannya
Di samping keindahan qishash yang tampak dalam hikmah-hikmahnya, syariat ini juga indah dari sisi aturan-aturannya. Qishash tidak sembarang diterapkan sebagaimana gambaran atau tuduhan orang-orang yang jahil. Qishash tidak sembrono tanpa aturan, tetapi ia adalah hukum Allah l yang mempunyai tatanan yang indah dan penuh kesempurnaan. Di antara aturannya, qishash tidak ditegakkan kecuali jika terpenuhi syaratsyaratnya. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Semua wali korban yang berhak menuntut qishash adalah mukallaf. Jika ada di antara mereka anak kecil atau orang gila, hak penuntutan qishash tidak bisa diwakilkan kepada walinya, karena qishash mengandung tujuan memuaskan/melegakan (keluarga korban) dengan pembalasan.
Dalam keadaan ini, pelaksanaan qishash wajib ditangguhkan dengan cara memenjarakan pelaku pembunuhan hingga anak kecil tersebut baligh atau orang gila tersebut sadar, untuk kemudian meminta pertimbangan mereka apakah qishash akan ditegakkan atau dimaafkan. Hal ini dilakukan oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu anhu yang memenjarakan Hudbah bin Khasyram dalam qishash, hingga anak korban baligh.
إِنَّ مُعَاوِيَةَ حَبَسَ هُدْبَةَ بْنَ خَشْرَمٍ فِي قِصَاصٍ حَتَّى بَلَغَ ابْنُ الْقَتِيلِ
“Sesungguhnya Mu’awiyah memenjarakan Hudbah bin Khasyram dalam kasus qishash hingga anak korban mencapai umur baligh.” (Dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Irwaul Ghalil, 7/276)
Amalan Mu’awiyah bin Abi Sufyan c ini dilakukan di zaman para sahabat dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya, sehingga seakan-akan menjadi ijma’ di masa beliau. Apabila anak kecil atau orang gila keduanya membutuhkan nafkah dari para walinya, hanya wali orang gila saja yang boleh memberi pengampunan qishash kepada pembunuh dengan meminta diyat, karena orang gila tidak jelas kapan sembuhnya, berbeda dengan anak kecil.(al-Mulakhash al-Fiqh, 2/476)
2. Adanya kesepakatan dari para wali korban untuk ditegakkannya qishash dan tidak dimaafkan. Apabila sebagian mereka, walaupun hanya seorang memaafkan si pembunuh dari qishash, gugurlah qishash tersebut. (asy-Syarhul Mumti’, 14/38)
Dari Zaid bin Wahb al-Juhani, (DimasaUmar) seseorang membunuh istrinya. Umar memanggil tiga saudara wanita tersebut. Lalu salah seorang dari ketiganya memaafkan. Umar pun mengatakan, “Ambillah oleh kalian berdua 2/3 diyat, karena sungguh tidak ada lagi jalan untuk membunuhnya.” (Diriwayatkan al-Baihaqi dalam as- Sunan al-Kubra [8/60] dengansanad yang sahih)
3. Pelaksanaan qishash aman dari perilaku melampaui batas kepada selain pelaku pembunuhan, dengan dasar firman Allah Subhanahuwata’ala,
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا
“Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya), selain dengan suatu (alasan) yang benar. Barangsiapa dibunuh secara zalim, sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahliwaris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (al-Isra’: 33)
Apabila qishash menyebabkan sikap melampaui batas, hal tersebut terlarang, sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Dengan demikian, apabila ada kasus wanita hamil akan diqishash misalnya, qishash tidak ditegakkan hingga ia melahirkan anaknya. Sebab, membunuh wanita tersebut dalam keadaan hamil akan menyebabkan kematian janinnya padahal janin tersebut tidak berdosa. Allah Subhanahuwata’ala berfirman,
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ
“Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (al- An’am: 164)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda ditegakkannya rajam atas wanita al-Ghamidiyah karena ia dalam keadaan hamil. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah wanita ini menanti kelahiran anaknya dan menyusuinya hingga sang anak tidak lagi tergantung dengan susu ibunya.
فَجَاءَتْ الْغَامِدِيَّةُ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ فَطَهِّرْنِي. وَإِنَّهُ رَدَّهَا فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ ، لِمَ تَرُدُّنِي؟ لَعَلَّكَ أَنْ تَرُدَّنِي كَمَا رَدَدْتَ مَاعِزًا، فَوَاللَهِ إِنِّي لَحُبْلَى. قَالَ: إِمَّا لَا، فَاذْهَبِي حَتَّى تَلِدِي. فَلَمَّا وَلَدَتْ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي خِرْقَةٍ، قَالَتْ: هَذَا قَدْ وَلَدْتُهُ. قَالَ: اذْهَبِي فَأَرْضِعِيهِ حَتَّى تَفْطِمِيهِ. فَلَمَّا فَطَمَتْهُ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي يَدِهِ كِسْرَةُ خُبْزٍ، فَقَالَتْ: هَذَا يَا نَبِيَّ اللهِ، قَدْ فَطَمْتُهُ وَقَدْ أَكَلَ الطَّعَامَ. فَدَفَعَ الصَّبِيَّ إِلَى رَجُلٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَحُفِرَ لَهَا إِلَى صَدْرِهَا وَأَمَرَ النَّاسَ فَرَجَمُوهَا فَيُقْبِلُ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ بِحَجَرٍ فَرَمَى رَأْسَهَا فَتَنَضَّحَ الدَّمُ عَلَى وَجْهِ خَالِدٍ فَسَبَّهَا فَسَمِعَسَبَّهُ إِيَّاهَا فَقَالَ، مَهْ يَا خَالِدُ، نَبِيُّ اللهِ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ. ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصَلَّىعَلَيْهَا وَدُفِنَتْ
Seorang wanita dari kabilah Ghamidiyah datang kepada Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,ia b erkata,“ WahaRi asulullah,s ungguh aku telah berzina maka (tegakkan rajam) untuk menyucikanku.” Namun, Rasul berpaling darinya (tidak membalas permohonannya), hingga keesokan hari ia berkata,“Wahai Rasulullah, kenapa engkau tolak aku , apakah engkau menolak aku sebagaimana engkau tolak Ma’iz? Demi Allah,aku telah hamil (yakni benar benar berzina).”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaksekarang, pergilah engkau hingga engkau melahirkan (kandunganmu).” Setelah melahirkan, datang sangwanita membawa bayi pada sebuah kain (yang digendongnya), ia berkata,“Ini anakku, aku telah melahirkannya.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pergilah, susui anakmu hingga engkau sapih.” Setelah menyapihnya, ia datang membawa anaknya yang sedang memegang sepotong roti.
Ia berkata, “Wahai Nabi Allah, aku telah menyapihnya dan ia sudah bisa memakan makanan.” Nabi lalu menyerahkan si anak kepada salah seorang muslimin. Setelah itu,beliau memerintahkan penggalian tanah dan memendam si wanita hingga dadanya, lantas memerintahkan manusia merajamnya.
Khalid bin Walid radhiyallahu anhu datang dan melempari kepala wanita itu dengan sebuah batu. Memancarlah darah ke wajah Khalid sehingga Khalidmencelanya. Nabi n mendengar celaan Khalid terhadap wanita tersebut. Beliau bersabda, “Tunggu, hai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, sungguh dia telah bertobat dengan sebuah tobat yang apabila dilakukan olepemungut pajak, tentu akan diampuni dosanya.” Selanjutnya, Nabi memerintahkann manusia menyalati dan menguburkan.(Shahih Muslim, bab “Orang yang Mengaku Berbuat Zina”, no. 3208)
Kisah yang sangat mengagumkan. Kesungguhan tobat seorang wanita, kesungguhan rasa takut kepada Allah Subhanahuwata’ala. Di sisi lain, kita saksikan kasih sayang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keindahan syariat Islam. Tidak sia-sia sang wanita menundukkan dirinya di hadapan syariat Allah Subhanahuwata’ala, Allah Subhanahuwata’la telah menerima tobatnya.
Hukum Islam Tidak Memandang Status Sosial
Hukum qishash dan hadd yang sangat indah dan dipenuhi maslahat, semakin tampak keindahannya dengan keadilan hukum Islam. Islam tidak membedakan penegakan hukum ini apakah diterapkan pada bangsawan atau orang biasa, hukuman Allah Subhanahuwata’ala berlaku atas seluruh umat.
Tidak seperti umat-umat terdahulu, hukum hanya diberlakukan bagi kaum lemah, adapun kaum bangsawan mereka kebal hukum. Hadits berikut menggambarkan dengan jelas betapa indah dan adilnya hukum Islam. Dari Urwah dari Aisyah radhiyallahu anha,
أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا: وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالُوا: وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، حِبُّ رَسُولِ اللهِ ؟ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ . رَسُولِ اللهِ: أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ؟ : ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ثُمَّ قَالَ: إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَ َ فِيهِمُ ا تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَ َ لضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Kabilah Quraisy merasa sedih dengan perkara wanita Makhzumiyah yang terbukti telah mencuri (dan telah sampai urusannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ),mereka berkata, “Siapa kiranya yang menyampaikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita ini (agar mendapat keringanan dan tidak dipotong tangannya)?” Diantara mereka ada yang berkata, “Tidak ada yang berani selain Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Usamah lalu menyampaikannya kepada beliau. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apakah engkau hendak memberi syafaat pada salah satu hukum had A lah?”Beliau kemudian berdiri berpidato, “Sesungguhnyayang membinasakan umat sebelumkalian adalah apabila ada diantara orang-orang mulia mereka melakukan pencurian, mereka membiarkannya; dan apabila yang mencuri dari kalangan lemah, merekam enegakkanh ukumh ada tasnya.Demi Allah, seandainya Fathimah bintu Muhammad mencuri, sungguh aku akan potong tangannya.”
Amerika Serikat (AS), Sang Pembela HAM
Yahudi, dengan AS sebagai keledai tunggangannya, adalah kaum yang paling getol mencela qishash dan hukum Islam lainnya. Tidak ketinggalan pula seluruh orang kafir, munafikin, dan orang-orang yang berpenyakit hati ikut berbaris membawa misi yang sama. Sebagai penutup pembahasan kita, marilah kita lihat bagaimana keadaan negara pembela HAM, apakah mereka mendapatkan ketenteraman dengan menyelisihi hukum Allah Subhanahuwata’ala?
Dalam sebuah berita dilaporkan bahwa di Amerika Serikat, setiap tahunnya terjadi 20 juta kasus kejahatan, dan itu yang tercatat. Juru bicara kantor pendataan di Kementerian Kehakiman AS mengatakan bahwa berdasarkan data yang tercatat, pada 2009 angka kejahatan yang meliputi pencurian dan pembunuhan meningkat tajam.
Dari keseluruhan angka tersebut 4.300.000 kasus lebih terkait dengan aksi pemerkosaan, perampokan, dan penganiayaan. Ditambahkannya, kasus pencurian rumah dan pencurian mobil tercatat sebanyak 15,6 juta kasus. Sementara itu, situs penerangan Kepolisian Federal AS dalam laporannya menyebutkan bahwa pada 2009 terjadi setidaknya 16.000 kasus pembunuhan yang dilaporkan secara resmi ke kepolisian.
Di sejumlah kota, khususnya Detroit, di negara bagian Michigan, tingkat kejahatan sedemikian tinggi sehingga disamakan oleh sebagian kalangan dengan kawasan perang. Dinyatakan pula bahwa setiap tahunnya tercatat ratusan ribu kasus pemerkosaan, dengan 90% pelaku pemerkosaan tidak pernah ditahan.
Inilah Amerika yang dielukan. Inikah para pembela HAM? Dengan dalih membela HAM, mereka campakkan hukum Allah Subhanahuwata’ala. Mereka akan menuai hasilnya di dunia dan akhirat. Demi Allah, sebentar lagi mereka akan tumbang, negeri mereka akan hancur, sebagaimana halnya Allah Subhanahuwata’ala menumbangkan benteng-benteng kokoh Yahudi di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Dia-lah yang mengeluarkan orang orang kafir diantara Ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran kali yang pertama. Kamu tiada menyangka bahwa mereka akan keluar. dan pun yakin bahwa benteng-benteng mereka akan dapat mempertahankan mereka dari (siksaan) Allah ; maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Allah mencampakkanketakutankedalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang yang beriman. Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orangorang yang mempunyai pandangan.” (al-Hasyr: 59)
Yahudi, dengan AS sebagai keledai tunggangannya, adalah kaum yang paling getol mencela qishash dan hukum Islam lainnya. Tidak ketinggalan pula seluruh orang kafir, munafikin, dan orang-orang yang berpenyakit hati ikut berbaris membawa misi yang sama. Sebagai penutup pembahasan kita, marilah kita lihat bagaimana keadaan negara pembela HAM, apakah mereka mendapatkan ketenteraman dengan menyelisihi hukum Allah Subhanahuwata’ala?
Dalam sebuah berita dilaporkan bahwa di Amerika Serikat, setiap tahunnya terjadi 20 juta kasus kejahatan, dan itu yang tercatat. Juru bicara kantor pendataan di Kementerian Kehakiman AS mengatakan bahwa berdasarkan data yang tercatat, pada 2009 angka kejahatan yang meliputi pencurian dan pembunuhan meningkat tajam.
Dari keseluruhan angka tersebut 4.300.000 kasus lebih terkait dengan aksi pemerkosaan, perampokan, dan penganiayaan. Ditambahkannya, kasus pencurian rumah dan pencurian mobil tercatat sebanyak 15,6 juta kasus. Sementara itu, situs penerangan Kepolisian Federal AS dalam laporannya menyebutkan bahwa pada 2009 terjadi setidaknya 16.000 kasus pembunuhan yang dilaporkan secara resmi ke kepolisian.
Di sejumlah kota, khususnya Detroit, di negara bagian Michigan, tingkat kejahatan sedemikian tinggi sehingga disamakan oleh sebagian kalangan dengan kawasan perang. Dinyatakan pula bahwa setiap tahunnya tercatat ratusan ribu kasus pemerkosaan, dengan 90% pelaku pemerkosaan tidak pernah ditahan.
Inilah Amerika yang dielukan. Inikah para pembela HAM? Dengan dalih membela HAM, mereka campakkan hukum Allah Subhanahuwata’ala. Mereka akan menuai hasilnya di dunia dan akhirat. Demi Allah, sebentar lagi mereka akan tumbang, negeri mereka akan hancur, sebagaimana halnya Allah Subhanahuwata’ala menumbangkan benteng-benteng kokoh Yahudi di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
هُوَ الَّذِي أَخْرَجَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مِن دِيَارِهِمْ لِأَوَّلِ الْحَشْرِ ۚ مَا ظَنَنتُمْ أَن يَخْرُجُوا ۖ وَظَنُّوا أَنَّهُم مَّانِعَتُهُمْ حُصُونُهُم مِّنَ اللَّهِ فَأَتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوا ۖ وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ ۚ يُخْرِبُونَ بُيُوتَهُم بِأَيْدِيهِمْ وَأَيْدِي الْمُؤْمِنِينَ فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ
“Dia-lah yang mengeluarkan orang orang kafir diantara Ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran kali yang pertama. Kamu tiada menyangka bahwa mereka akan keluar. dan pun yakin bahwa benteng-benteng mereka akan dapat mempertahankan mereka dari (siksaan) Allah ; maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Allah mencampakkanketakutankedalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang yang beriman. Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orangorang yang mempunyai pandangan.” (al-Hasyr: 59)
Referensi :
Khazanah Islam Trans 7
asysyariah.com
0 komentar: