Minggu, 20 Oktober 2013

Syari’at Islam Dan Keunggulannya

Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw. mengandung dasar-dasar dan pandangan pandangan, baik yang berkaitan dengan aqidah, ibadat, mu‘amalat, maupun petunjuk dm aturan-aturan hidup lainnya. Dasar-dasar dan pandangan-pand angan tersebut secara keseluruhan, itulah yang disebut Syari ‘at Islam.

Jadi Syari’at Islam ialah seperangkat sistem aturan ilahi yang mengatur dan mengarahkan kehidupan manusia di dunia ini dalam segenap sektornya, guna tercapainya kebahagiaàn hidup duniawi dan ukhrawi.

Adapun unsur pendukungnya yang utama ialah, mengarnalkan segenap aturan tersebut. Sebab tanpa pengamalan aturan dan syari’atnya, serta menegakkan syi’ar-syi’arnya, Islam tidak akan terwujud. Dengan demikian, atas dasar ini, maka orang yang mengabaikan pengamalan Syari’at Islam berarti telah merobohkan dan meninabobokkannya.

Lingkup dan Penerapannya

Syari’at Islam yang Sengaja diturunkan oleh Allah untuk mengatur hidup dan kehidupan man usia itu, mempunyai ruang lingkup yang amat luas mencakup segenap aspek, baik aspek-aspek keagamaan maupun aspek-aspek keduniaan, yang dalam dunia Fiqh terkenal dengan Ibadah dan Muamalah.

Bidang kegamaan, mencakup hukum-hukum atau aturan-aturan yang berkaitan dengan soal-soal aqidah dan ibadah, atau hubungan manusia dengan Allah swt. sebagai Khaliqnya. Sedang bidang keduniaan, mencakup hukum-hukum atau aturan-aturan yang berkaitan dengan soal-soal kehidupan duniawi, atau hubungan manusia dengan sesamanya, termasuk alam sekitarnya. Bidang keduniaan ini meliputi soal-soal politik, ekonomi, pidana, perdata, pendidikan, admin istrasi dsb. Jadi Syari’at Islam memadukan antara keagarnaan dan keduniaan, antara masjid dan negara.

Kalau soal-soal keagamaan masuk satu bagian dari Islam, maka soal-soal keduniaan termasuk pemerintahan dan kenegaraan juga masuk bagian daripadanya. Bahkan bagian kedua ini termasuk yang sangat penting. Dengan demikian jelas bahwa Islam tidak mengenal sistem pemisahan, baik antara kegamaan dan keduniaan, maupun antara masjid dan negara, sebagaimana faham sekuler.

Pembidangan tersebut di atas hanyalah teoritis, dalarn arti sekedar memudahkan pemahaman, terutama dalam disiplin sistematika Fiqh Islam. Karena secara praktis, baik pengamalan bidang keagamaan maupun bidang keduniaan, masing-masing mempunyai nilai ibadah, yakni kepatuhan terhadap Allah swt. yang membawa dampak duniawi maupun ukhrawi. Artinya orang yang bersedia mengamalkan dan mematuhi Syari’at Islam, baik yang menyangkut bidang keagamaan maupun keduniaan, orang tersebut akan mendapat kebahagiaan dan kedamaian dunia, misalnya berupa Ketenangan dan ketentraman hidup, dan juga kebahagiaan dan kedamaian di akhirat kelak yang bersifat abadi, berupa pahala surgawi dan keridhaan Ilahi.

Dengan demikian jelas, bahwa diturunkannya Syari’at Islam oleh Allah swt. Adalah untuk kebahagiaan dan kesejahteraan manusia, baik dalam menjalani hidupnya di dunia maupun dalam kehidupannya di akhirat kelak. Karenanya, kedua bidang Syari’at Islam tersebut dalam pengamalannya, tidak bisa dipisah-pisahkan. Keduanya harus diamalkan secara serempak.

Peranannya

Kemudian segi peran annya, Syari’at Islam disamping mengatur kegiatan-kegiatan hidup manusia di dunia, baik yang bersifat kegiatan keagamaan maupun keduniaan, juga memberikan arah kepada kehidupan yang hakiki dan abadi, yaitu kehidupan akhirat Meyakini adanya kehidupan akhirat dengan segala ihwalnya, akan menumbuhkan kesadaran dan gairah yang tinggi dalam menaati petunjuk dan bimbingan Allah, sehingga semakin disiplin dalam mengamalkan Syari’at Islam serta memperjuangkannya. Segenap potensi yang ada pada dirinya sebagai karunia Allah, materil maupun moril, bahkan jiwanya sekalipun, rela dikorbankan demi kejayaan Islam, guna memburu ridha Allah dan Kebahagiaan akhirat. Hal ini sesuai dengan firman Allah:

Dan burulah dalam (karunia) yang diberikan Allah kepadp.mu itu, (Kejayaan) akhirat:, tapi (sementara itu) jangan engkau lupakan bagianmu dari dunia ini, dan berbuat baiklah (kepada siapa saja) sebagainana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah engkau membuat bencana di bumi ini, karena sesungguhnya Allah tidak tnenyukai terhadap orang-orang yang membuat bencana. (QS. alQashash 77).

Kalau manusia manemui kesulitan dan menghadapi tantangan dalam menjalani hidupnya di dunia ini, karena mengikuti petunjuk dan aturan ilahi (Syari’at Islam), maka Ia akan tetap tabah dan sabar, karena Ia sadar dan yakin sepenuhnya bahwa kehidupan dunia ini fana, sedang kehidupan akhirat nanti adalah baqa’.

Keyakinan dan dorongan semacam ini tidak terdapat pada perundang-undangan aturan hidup ciptaan manusia, sehingga dengan sendirinya betapapun keadaannya undang-undang dan aturan ciptaan manusia itu, tidak akan berwibawa. Apalagi kalau aparat penegak hukumnya telah lumpuh, pelanggaran tentu akan semakin banyak dan Kekacauan akan timbul di mana-mana.

Bulat Dan Utuh

Syari’at Islam adalah satu sistem aturan Ilahi yang bulat dan utuh. Antara bagian yang satu dengan bagian lainnnya, atau antara sektor yang satu dengan saktor yang lainnya, rnempunyai kaitan yang erat dan akrab, bahkan saling menunjang. Oleh karena itu dalam penerapan dan pengamalannya tidak boleh dipisah-pisahkan. Atau, dicampur adukkan dengan sistem aturan lainnya. Ia harus diterapkan dan diamalkan secara bulat dan utuh. Sebab kalau tidak demikian, tujuan Islam yang luhur dan mulia itu, yaitu kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, tidak akan terwujudkan.

Banyak sekali firman Allah dalam al-Qur’anul Kariem, yang menunjuk hal itu. Yaitu, melarang mengamalkan sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain. Bahkan Allah akan mengadzab secara keras terhadap orang yang mengimani sebagian isi kitab tetapi mengingkari sebagian isi yang lain (Periksa antara lain QS al Baqarah 85 dan an Nisa’ 150-151)..

Keterpaduan dan saling menunjang antar segenap aspek sehingga Syari’at Islam merupakan satu sistem yang utuh dan bulat itu, adalah merupakan salah satu ciri keunggulannya. Ciri dan watak ini tidak terdapat pada perundang-undangan dan aturan ciptaan manusia manapun juga.

Universal

Keunggulan lain dari Syari’at Islam ialah bersifat universal. Nabi Muh ammad saw. pembawa, penyampai dan penyiar Syari’at Islam adalah khatamul-anbiya’. Ia diutus kepada seluruh ummat di sepanjang zaman. Baik kepada bangsa Arab maupun lainnya, di timur maupun di barat, termasuk di kawasan kutub utara maupun selatan, baik yang hidup pada zamannya, sesudahnya, sekarang dan demikain sampai hari qiamat Mereka berbeda tradisi, budaya, watak dan sejarahnya.

Syari’at Islam ini juga mengatur kehidupan setiap keluarga, setiap suku, setiap bangsa dan negara. Bahkan mengatur dunia seluruhnya. Sebagimana yang pernah diimpikan oleh kalangan para ahli hukum, namun mereka tidak mampu mewujudk annya. (Periksa antara lain QS Saba’ 28, al A’raf 158 dan al-Anbiya’ 107).

Sempurna dan Langgeng

Syari’at Islam bukan saja sebagai suatu”Konsep ilahi” yang sesuai dengan fithrah manusia dalam segenap aktivitas hidupnya dan pararel dengan gerak alarn semesta dalam mengikuti SunnahNya namun ia juga suatu konsep yang telah dipersiapkan oleh Allah sebagai aturan dan tatanan hidup yang amat sempurna dan bersifat Langgeng. Sebagaimana yang telah dijelaskan, bahwa Syari’at Islam adalah satu sistem perundang-undangan yang mengatur segenap peri kehidupan dan penghidupan manusia secara keseluruhan dan terpadu, tidak bersifat parsial, bagian demi bagian yang terpisah-pisah. Jadi, Syari’at Islam mempunyai konsep yang menyeluruh dan terpadu tentang alam semesta, kehidupan dan manusianya. Kepadanya berpangkal semua persoalan Ca- bang dan yang bersifat rincian, yang terikat dalam teori-teori, kaidah-kaidah dan perundang-undangan secara utuh dan terpadu. Baik yang bersifat keagamaan (ubudiyah) maupun keduniaan (mu’amalah).

Kesempurnaan Syari’at Islam ini dinyatakan oleh Allah sendiri dalam firm an-Nya:

Hari ini telah Ku-sempurnakan untukmu Agamamu dan tetah Ku-lengkapkan ni‘mat Ku kepadamu, danAku (pun) rela islam sebagai agama (pedoman hidup)mu. (QS. al-Maidah 3). 
Sementara itu Allah juga menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw. adalah sabagai khatamul anbiya’, yang berarti tidak akan ada syari’at lagi sesudah wafatnya.

“Muhammad bukanlah ayah bagi seorang laki-laki dari antara kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para Nabi “. (QS. al-Ahzab 40).

Kata khatamul anbiya’ menegaskan bahwa masa-masa sesudah wafat beliau, tidak akan ada seorang Nabi lagi yang diutus Allah, apalagi seorang Rasul. Dengan demikian jelas, bahwa Syari’at Islam merupakan Syari’at yang sempurna dan bersifat langgeng sampai hari qiyamat.

Tiga Keunggulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa Syari’at Islam mempunyai tiga keunggulan yang prinsip atas undang-undang lainnya, yaitu:

1. Syari’at Islam memiliki keunggulan yaitu, mencakup prinisp-prinsip dan pandangan-pandangan yang dibutuhkan oleh undang-undang yang sempurna. Ia penuh dengan prinsip-prinsip dan pandangan-pandangan yang sanggup memenuhi kebutuhan masyarakat, baik di masa kini maupun masa mendatang.
2. Syari’at Islam memunyai patokan-patokan dan dasar-dasar yang amat tinggi nilainya,sehingga Senantiasa mampu mengatasi gerak lajunya masyarakat. Ia penuh dengan prinsip-prinsip dan pandangan-pandangan yang sanggup memelihara kelestarian masyarakat berapapun kemajuan yang telah dicapainya.
3. Syari’at Islam mempunyai nilai kelanggengan yang amat tinggi, dengan nash-nashnya yang tidak menerima perubahan dan penukaran, walaupun tahun demi tahun telah berlalu dan zaman silih berganti. Syari’at Islam akan tetap terpelihara nilai relevansinya dan keselarasannya di sepanjang zaman dan tempat..

Barang siapa lupa Shalat, maka hendaklah ia shalat tatkala ingat, tidak ada denda baginya melainkan hanya itu. Dan tegakkanlah shalat untuk mengingat Allah”. (HR.Muslim)

Abu Riza

0 komentar: