Haul menurut bahasa berarti tahun, sedangkan menurut orang-orang Islam Indonesia, haul adalah upacara peringatan terhadap wafatnya seseorang yang dianggap sebagai pemuka Agama, seperti wali, kyai atau ulama yang banyak berbuat jasa terhadap masyarakat. Pada umumnya upacara ini pelaksanaannya dilakukan tiap tahun. Pada hari yang sama saat si mayit meninggal, dan mengambil tempat di makam si mayit atau di rumah ahli warisnya.
Bersamaan dengan adanya haul ini, diadakan kegiatan makan-makan, jual-beli dan lain-lain. Banyak orang yang mengunjunginya, baik laki-laki maupun perempuan. Ada juga kegiatan lain seperti pembacaan ayat-ayat suci al-Qur’an, pembacaan tahlil, pembacaan shalawat Nabi dan doa-doa, yang kesemuanya itu untuk dikirimkan/dihadiahkan pada Si mayit.
Biasanya para pengunjung upacara tersebut bukan sekedar mengunjungi, tapi kebanyakan mereka meminta berkah pada Si mayit atau menjadikannya sebagai perantara terhadap apa yang mereka inginkan, seperti kekayaan, jodoh, naik pangkat, sembuh dan penyakit dan lain sebagainya. Mereka menganggap bahwa si mayit itu lebih dekat kepada Allah.
Dan sudah menjadi hal yang umum, makam yang ditempati untuk upacara ini dilengkapi dengan bangunan yang diberi selambu/hiasan, diberi wewangian dan sebagainya. Bahkan tidak jarang bangunan itu diperleban dan dijadikan sebagai masjid untuk tempat shalat para pengunjung.
B. Hukumnya
1).Berdasarkan sabda Rasulullah saw. bahwa segala hal yang tidak diperintahkan beliau dan tidak dilakukan oleh para sahabat adalah ditolak dan hal itu termasuk bid’ah.
Artinya. Dari Aisyah ra Ia berkata Rasulullah saw. Bersabda, Barang siapa mengada-ada tentang sesuatu dalam urusan (agama) kami, yang tidak kami perintahkan maka hal itu ditolak, dan dari riwayat Muslim. Siapa saja yang mengeijakan suatu pekerjaan yang tidak cocok dengan kami, maka ditolak
2).Tentang adanya haul di rumah ahli waris, yang pasti ada acara makan-makan dan lain sebagainya. Hal itu menurut para shahabat Nabi saw. adalah termasuk meratapi mayit/niyahah, dan meratapi mayit adalah Sesuatu yang haram hukumnya.
Artinya : Jarir bin Abdillah al-Bajalli telah berkata.. Adalah kita (para shahabat nabi) menganggap, bahwa berkumpul di rumah mayit dan membuat makanan sesudah dikuburnya si mayit adalah termasuk niyahah/meratapi mayit. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Ahmad Zaini Dahlan, seorang mufti madzhab Syafi’i pernah berkata:
Artinya: Ya, apa yang dilakukan orang, yaitu berkumpul di rumah ahli mayit, dan membuat makanan, adalah termasuk bid’ah munkar, yang diberi pahala atas pemberantasannya. (l’anatuththalibien syarah fathul mu’in).
3).Mengenai upacara (haul) yang dilakukan di makam, hal itu sangat diharamkan karena tidak lepas dan pembuatan bangunan makam, penerangan lampu, adanya peziarah wanita, dan orang yang shalat di sekitarnya (karena kebanyakan para penjual yang ada pada hari itu tidak pulang, sehingga mereka shalat di stand mereka).
a. Tentang pembuatan bangunan makam.
Artinya. Rasulullah saw. melarang pengapuran kuburan, menduduki dan membangun atasnya. (HR. Muslim).
Hadits lain.
Artinya: Dan Jabir dia berkata. Bahwasanya Rasulullah melarang mengapur kuburan dan menulisinya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi berkata hadits hasan shahih,).
b. Tentang membuat penerangan di kuburan dan wanita yang dilaknat karena menziarahi kuburan.
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra dia berkata, Rasulullah saw. melaknat wanita-wanita yang mengunjungi kubur, orang-orang yang menjadikan kubur sebagai masjid dan orang-orang yang memasang lampu-lampu di atasnya. (HR Ashabussunan).
c. Tentang orang-orang yang shalat di kuburan atau menjadikannya sebagai masjid.
Artinya: Rasulullah saw. bersabda. Ketahuilah bahwa orang-orang sebeLum kalian menjadikan, kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid, ingatlah. Kalian jangan menjadikan kuburan sebagai masjid, karena aku melarang kalian akan hal itu (HR Muslim dan Jundub bin Abdillah).
4). Mengenai do’a-do’a, shalawat-shalawat, bacaan tahlil, dan ayat-ayat suci al-Qur’an yang dikirimkan kepada mayit, hal itu tidak akan sampai pada si mayit, kecuali apa yang dikerjakannya sewaktu hidup di dunia. Allah berfirman dalam surat an-Najm: 30.
"Dan manusia itu (di akhirat) tidak akan mendapat apa-apa kecuali apa yang dikerjakannya (di dunia)".
Nabi juga bersabda:
Artinya: Dari Abu Hurairah ra dia berkata. Rasulullah saw. Bersabda, Janganlah kamu jadikan kuburanku ini arena peringatan tahunan (ied), dan bacalah (do’a) shalawat untukku, karena sesungguhnya (doa) shalawatmu itu sampai padaku di manapun kamu berada. (HR. Abu Dawud).
Ada juga hadits lain yang menjelaskan bahwa manusia bila mati, ia meninggalkan semua yang ada padanya, selain tiga hal:
Artinya: Dari Abi Hurairah ra dia berkata. Rasulullah saw. Bersabda, Apabila telah meninggal dunia bani Adam, maka terputuslah amalnya kecuali tiga haL sadaqah jariyah, Ilmu yang bermanfaat dan seorang anak saleh yang mendo’akannya. (HR. Muslim).
5). Ada juga selain hal-hal di atas, yaitu menjadikan mayit sebagai perantara dalam permohonannya kepada Allah, hal ini sangat dilarang, bahkan termasuk syirik, Allah berfirman dalam surat az-Zumar ayat 3, dan al-Baqarah ayat 186, yang berbunyi:
"Dan apabila hamba-hamba.Ku bertanya kepadamu, tentang Aku maka (jawablah) bahwasanya Aku sangat dekat" (QS. al-Baqarah: 186).
"Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah sedekat-dekatnya". (QS. az-Zumar: 3).
Kedua ayat di atas menjelaskan bahwa Allah tidak perlu perantara di dalam menerima do’a-do’a hambahnya, sebaliknya orang-orang yang menggunakan perantara itu, tidak merasa bahwa mereka telah menyekutukan Allah.
Ada hadits yang menjelaskan:
Artinya: Rasulullah saw. Bersabda, Sesungguhnya kalian berdo’a kepada Dzat yang Maha mendengar dan Maha dekat yang selalu bersama kalian. (HR. Muslim).
Jadi, sebenarnya perantara itu tidak perlu/dan tidak bisa menyampaikan kepada Allah apa-apa yang diminta para peziarah. Sekarang jelaslah bahwa uapcara haul itu merupakan amalan bid’ah hukumnya haram (terlarang) dan merupakan dosa yang besar, karena berlebih-lebihan dalam memuji dan mengagungkan mayit, padahal Rasulullah saw. sendiri telah bersabda:
Artinya: Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku, sebagaimana orang-orang nashrani memuji Isa bin Maryam, karena sesungguhnya saya ini seorang hamba Allah dan utusannya. (HR. Bukhari).
Hadits di atas melarang kita mengagung-agungkan Rasulullah sehingga bila kita mengagungkan selain beliau, hal itu lebih berdosa lagi. Dengan Rasulullah saja sudah tidak boleh apalagi dengan selain beliau. Lebih dan itu, bertawassul (menggunakan perantara) dengan orang yang sudah meninggal dunia dalam beribadah kepada Allah termasuk perbuatan syirik. Dan, sebagaimana telah dimaklumi, syirik suatu dosa yang tidak akan diampuni oleh Allah jika kita tidak bertobat sebagaimana firman-Nya:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain syirik bagi siapa saja yang dikehendakinya". (QS. an-Nisa: 48).
Nabi saw. menjelaskannya lagi dalam sabdanya:
Artinya: Siapa saja yang bertemu Allah dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu pun, akan masuk surga, dan siapa saja yang bertemu dengan Allah dan menyekutukanNya dengan sesuatu dia akan masuk neraka. (HR. Muslim).
Akhirnya, diharapkan kaum Muslimin dalam beramal dan beribadah, senantiasa merujuk kepada al-Qur‘ an dan as-Sunnah.
Wafi Marzuki
0 komentar: