Pengantar Penerjemah
Sebagai sebuah sistem nilai yang komprehensif, ajaran Islam tentu tak
akan melewatkan bidang ekonomi
sebagai salah satu bagiannya.
Pada era industrialisasi belakangan ini tema ekonomi mennjadi
sesuatu yang paling menarik
untuk diperbincangkan. Hampir-hampir
kita percaya pada pola pikir
Marx yang mendeterminasi ekonomi
sebagai satu-satunya penggerak masyarakat karena ekonomi, seolah-olah menjadi. kejaran banyak orang.
Pada saat itu pula orang tak luput melirik
Islam sebagai salah satu rujukan dalam berekonomi. Setelah orang-orang terutama
mereka yang mengaku Islam telah dengan kehampaan kapitalisme dan sosialisme, Islam dilirik sebagai alternatif. Semestinya
Islam memang tidak hanya menjadi sekedar
alternatif, tapi itulah yang terjadi.
Aturan-aturan normatif Islam mengenai ekonomi ternyata menawarkan sasuatu yang lain yang lebih menjanjikan dan lebih menguntungkan. Aturan-aturan
Islam lebih banyak memiliki kelebihan dibandingkan model-model sistem lain yang
pernah ada di muka bumi ini. Tulisan berikut adalah terjemahan yang
dicuplik dari buku ‘Izzuddin Baliiq, Minhaaj ash-Shalihiin. tentang prinsip-prinsip ekonomi Islam. Baliiq
menyimpulkan beberapa prinsip dasar yang akan menjadi fundamen proses ekonomi
Islam lebih lanjut. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
1. Harta Yang Baik Sebagai
Penopang Hidup
Islam memberikan penghargaan terhadap harta yang baik. Islam pun mewajibkan
untuk bersungguh-sungguh untuk mencari, mengelola, dan menumbuhkannya dengan
baik. Islam memuji orang-orang yang memanfaatkan hartanya untuk kepentingan
orang banyak dan menggapai ridha Allah sebagai hartawan yang bersyukur. Bila
ada yang salah memahami zuhud hingga mengajarkan kepada manusia untuk hidup
miskin dan susah, maka itu bukanlah ajaran Islam yang sesungguhnya. Ajaran
Islam yang mencela dunia, harta, dan kekayaan hanya apabila mendorong pada
pembangkangan, fitnah, dan sikap ishraf (berlebih-lebihan). Islam pun amat
mencela bila harta digunakan untuk membiayai perbuatan dosa, kemaksiatan, kekejian,
dan kekufuran atas nikmat Allah. Dalam sebuah hadits dikatakan, “Sebaik. baiknya
harta yang baik berada di tangan orang-orang yang shaleh”.
Dalam al-Qur’an disebutkan, “Jangan
engkau berikan harta-harta yang Allah jadikan penopang
hidup kalian kepada orang-orang bodoh”
Ayat di atas mengisyaratkan bahwa harta adalah penopang segala amal. Rasulullah melarang penghamburan harta bukan pada tempat semestinya. Ia katakan: “Sesungguhnya Allah melarang kolian berbantah-bantahan, banyak bertanya, dan penghamburan harta sia-sia”, Namun demikian, orang yang mati karena membela hartanya digolongkan sebagai mati syahid seperti disebutkan dalam sebuah hadits, “Barang siapa mati membela kehormatannya, maka Ia mati syahid. Barang siapa mati membela hartanya, maka Ia mati syahid pula...
Ayat di atas mengisyaratkan bahwa harta adalah penopang segala amal. Rasulullah melarang penghamburan harta bukan pada tempat semestinya. Ia katakan: “Sesungguhnya Allah melarang kolian berbantah-bantahan, banyak bertanya, dan penghamburan harta sia-sia”, Namun demikian, orang yang mati karena membela hartanya digolongkan sebagai mati syahid seperti disebutkan dalam sebuah hadits, “Barang siapa mati membela kehormatannya, maka Ia mati syahid. Barang siapa mati membela hartanya, maka Ia mati syahid pula...
2.
Wajib Bekerja Bagi Yang Mampu
Di dalam ajaran Islam terdapat dorongan untuk beramal dan bekerja (mencari nafkah). Bekerja dipandang sabagai suatu kewajiban bagi
yang mampu. Islam sangat memuji para pekerja yang
kreatif (wirausahawan). Islam mengharamkan meminta-minta dan mengumumkan bahwa sebaik-baiknya ibadah
adalah bakerja (amal); amal adalah
sunnah para nabi; serta sebaik-baiknya kasab adalah apa yang dibuat
oleh tangannya sendiri. Islam mencela
para penganggur dan orang-orang yang tak berguna di masyarakat. Apapun sabab mereka menganggur sekalipun
menganggur dengan alasan ibadah kepada Allah SWT. Islam tidak memberi
toleransi kepadanya. Tawakkal kepada Allah adalah dengan mengerjakan dahulu
“sebab-sebab” dan mencari jalan keluar. Siapa yang tidak melakukan salah satunya,
maka dia belum bertawakkal. Rizqi yang ditakdirkan Allah SWT selalu dikaitkan
dengan usaha karas. Allah ta’ala berfirman, “Dan katakanlah: bekerjalah kalian! Allah akan melihat amal kalian itu, juga rasulnya dan orang-orang mukmin. Dan kalian akan dikembalikan kepoda Yang Maha Mengetahui
hal-hal ghaib dan nyata lalu Ia akan mengabarkan apa yang telah kalian perbuat’. Rasulullah pun bersabda, “Tidak ada makanan yang lebih baik yang di
makan oleh seseorang selain apa
yang diperolehnya melalui
tangan sendiri. Sesungguhnya nabi Allah. Dawud as.. Makan dari hasil
pekerjaan tangannya
sendiri. Umar ra. brkata: “Janganlah
salah seorang di antara kalian hanya duduk meminta rizqi
sambil berkata, Ya Allah
berilah aku rejeki” Padahal dia tahu bahwa langit tidak pernah menghujankan
emas ataupun perak”. Dalam sebuah hadits dikatakan pula, “Tidak
henti-hentinya seseorang meminta-minta kepada manusia sampai datang
hari kiamat dan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya”.
3. Menggali Sumber-Sumber
Kekayaan
Dalam ajaran Islam, manusia diperintahkan untuk memusatkan perhatiannya
pada hal-hal yang kongkrit berupa sumber-sumber kekayaan dan harta benda. Islam
mendorong untuk memeliharanya dan mewajibkan untuk menggalinya. Sesungguhnya
semua yang ada di alam yang menakjubkan ini ditundukkan bagi
manusia agar mereka mengambil faedah dan manfaat darinya. Firman Allah, “Tidakkah
engkau lihat bahwa Allah telah menundukkan bagi kamu apa yang ada di langit-langit dan di bumi
serta menggenapkan nikmat-nikmat-Nya atas kamu. baik yang terlihat ataupun
yang tersembunyi”. “Dan telah menundukkan bagi kalian apa yang ada di langit-langit dan di
bumi seluruhnya. Sesungguhnya
dalam pada itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang
berfikir. Mereka yang membaca al-Qur’an al-Karim pasti mengetahui perincian hal itu seluas-luasnya dan sedalam-dalamnya.
4.
Mengharamkan Pekerjaan yang Buruk
Ajaran Islam mengharamkan pekerjaan-pekerjaan yang “buruk”. Batas yang
buruk itu.adalah sesuatu yang didapatkan tanpa bekerja terlebih dahulu seperti
riba, judi, lotre, dan sebagainya; atau sesuatu yang didapatkan bukan dari
haknya seperti mangghasab (merampas), mencuri, menipu dan semisalnya; atau
sesuatu yang didapatkan dari kemadharatan seperti menjual khamr, daging babi,
barang-barang yang memabukkan lainnya, dan sebagainya. Semua itu merupakan
jalan-jalan pekerjaan yang tidak diperkenankan dan tidak diakui dalam Islam.
5. Mendekatkan Berbagai
Kelas Sosial
Secara kongkret Islam berupaya mendekatkan berbagai kelas sosial dengan
mengharamkan orang-orang kaya menimbun kekayaan dan memamerkan kekayaan. Islam
mendorong agar orang-orang fakir mendapatkan kehidupan yang layak. Ini dilakukan dengan cara menetapkan hak mereka dalam harta negara dan
orang kaya. Juga merumuskan cara praktis untuk menuju kearah sana. Buktinya.
Islam banyak menganjurkan berinfak dalam kebaikan dan memotivasi untuk
melakukannya; mencela kekikiran, riya, menyebut-nyebut pemberian, dan menyakiti
orang yang diberi; menetapkan tata cara dalam tolong-menolong dan qordhul hasan
(pinjaman yang baik) karena mengharap
ridha dan pahala di sisi Allah ta’ala. Firman Allah, Dan saling tolong-menolonglah kalian dolam kebaikan dan
taqwa serta jangan saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan
6. Menghormati Harta dan
Hak Milik Pribadi
Islam telah menetapkan
penghormatan terhadap harta dan kepemilikan khusus sepanjang tidak bertentangan dengan kemaslahatan umum. Sabda Nabi, Setiap Muslim diharamkan atas mulim yang lain darah. kehormatan dan hartanya”. Tidak ada kemudharatan dan tidak boleh memudhoratkan”.
7.
Menyusun Sistem Mu’amalah
Maliyah (Mu’amalah dalam
soal Harta)
Islam mensyariatkan sistem pengaturan harta untuk menetapkan batasan-batasan
kemaslahatan individu dan masyarakat agar dapat menghormati akad-akad dan kesepakatan-kesepakatan dan memerhalus pengurusan uang berikut penggunaannya
sampai-sampai dibuat bab-bab
khusus dalam fiqh Islam yang mengharamkan mempermainkan mata uang seperti sharf (penukaran mata uang dengan syarat-syarat tertentu yang dikenal dalam
kitab-kitab fiqh) dan semisalnya. Mungkin di sinilah hikmah haramnya penggunaan emas dan perak sebagai bahan baku
pembuatan barang perabotan karena
keduanya merupakan standar
universal nilai mata uang di seluruh dunia. (ket.: Islam mengharamkan secara mutlak penggunaan emas dan parak
sebagai bahan baku bejana-bejana dan
perabotan-perabotan khusu. Juga mengharamkan penggunaan emas sebagai perhiasan bagi laki-laki dan melarang wanita memakai perhiasan emas berlebihan. Hal demikian
disebabkan kebutuhan negara terhadap logam mulia ini lebih besar daripada hanya sekedar
untuk keperluan pribadi).
8. Jaminan Sosial
Islam menetapkan harus adanya jaminan sosial di setiap negara
dan memberikan rasa aman dalam kehldupan sehari-harinya, baik dalam keadaan mampu menunaikan kewajibannya (menncari nafkah, pen.) ataupun pada saat tidak
mampu karena suatu sebab menaksa
yang tidak dapat dihilangkan. Umar r.a. pernah lewat di depan
seorang Yahudi yang tengah meminta-minta. Lalu Ia melarangnya melakukan hal itu dan
memintanya menjelaskan penyebab yang membuatnya sampai meminta-minta. Setelah
jelas kelemahannya, Umar lantas menyalahkan dirinya sendiri sambil berkata, “Alangkah tidak adilnya ini buat kamu. Saat engkau kuat. kami menarik pajak (jiyah). tapi kami
biarkan kau seperti ini saat lemah. Ambilkan dari baitul
mal untuk dia secukupnya”
9. Tanggung Jawab Negara
Islam menjelaskan tanggung jawab negara antara lain untuk menjaga sistem
ini (sistem Islam, pen.) dan mengelola engan baik harta milik umun: mangambilnya secara benar dan menggunakannya
secara benar pula serta berlaku adil saat memungutnya. Umar pernah berkata yang maknanya. Sesungguhnya harta ini adalah harta Allah. sementara kalian adalah hamba-hamba-Nya. Seorang penguasa sungguh-sungguh harus menyampaikan bagian harta ini sampai ke penjuru negeri sekalipun karena sesungguhnya ia tengah menggembala
ternaknya. Siapa yang berkhianat akan dimasukkan ke dalam neraka”.
10. Memeriksa Kekayaan
Pejabat Dari Mana Didapatkan?
Sebagaimana telah mengingatkan untuk tidak menjadi budak kekuasaan dan
harta, Islam pun melaknat penyuap dan yang disuap, para penimbun harta, serta
mengharamkan memberi hadiah kepada para hakim dan pejabat. Dahulu Umar bin
Khaththab membagi-bagikan hartanya dan harta para pekerjanya yang berlebihan,
sambil berkata kepada salah seorang di antara mereka, “Dari mana engkau dapatkan harta ini? Sesungguhnya kalian
sedang menghimpun api neraka dan mewarisi aib’. Orang yang mengelola harta ummat tidak boleh mengambil kecuali sekedar kecukupannya saja.
Abu Bakar pernah berkata
di hadapan kaum Muslimin saat mereka memilihnya menjadi pemimpin, “Dahulu aku berusaha untuk keluargaku. Aku mendapotkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan mereka. Kini aku bekerja untuk kalian. maka sisihkanlah untukku dari baitul maal kalian. Kemudian Abu Ubaidah menetapkan bagian untuk Abu Bakar sebesar kebutuhan makanan pokok seorang laki-laki Muslim
bukan yang paling tinggi atau paling rendah, pakaian musim dingin dan muslin
panas, serta kendaraan untuk bepergian dan ibadah haji. Bagiannya itu tidak lebih dari 1000 dirham. Ketika Abu Bakar berkata, “ini tidak cukup
buatku. kemudian ditambahkan lagi 500 dirham. Dan diputuskanlah perkara tersebut. Demikianlah intisari sistem ekonomi dalam Islam. Penyajian kaidah-kaidah di sini sungguh sangat
ringkas. Masing-masing jika diperinci akan menghabiskan berjilid-jilid buku. Seandainya kita mengambil
pelajaran dan petunjuk-petunjuk-Nya dan berjalan di atas ral-rel-Nya, pasti kita akan menemukan banyak
sekali kebaikan
(Diterjemahkan oleh Tiar Anwar
Bachtiar)
0 komentar: